Tulang Bawang Barat - Lampung - Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap SNJ (31), seorang ayah yang tega mencabuli WL (12), yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, melalui Kasat Reskrim, AKP Dailami, mengatakan, tersangka diamankan karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.
“Tersangka mencabuli anak kandungnya berkali-kali yaitu sejak tahun 2020, sampai dengan 27 desember 2022. Korbannya yang masih berusia 12 tahun,” ujar AKP Dailami.
Dailami menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Peristiwa bermula saat korban sedang mengasuh adiknya. Lalu pelaku datang dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah pisau.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya pakaian korban.
“Untuk tersangka SNJ kita kenakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (her/wna)
Load more