Seluma, Bengkulu - Seorang pria inisial HN (42), warga Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu diringkus polisi. Tersangka yang merupakan seorang ayah ini diringkus usai tertangkap basah oleh istrinya saat sedang meniduri anak tirinya di kamar korban yang berumur 15 tahun.
Kapolsek Sukaraja, Frengki Sirait, mengatakan tindakan tidak terpuji ini dilaporkan oleh isterinya sendiri saat memergoki tersangka sedang meniduri anak tirinya pada Senin (2/1/2023) pukul 23.30 WIB.
"Pelapor tidak mempercayai aksi suaminya itu. Lalu pelapor menjebak suaminya dengan cara pelapor pada saat malam hari pergi ke luar rumah. Namun pelapor pulang melalui pintu belakang dan sembunyi di kamar belakang," terang Frengki Sirait, Jumat (6/1/2023).
Mengetahui hal itu, pelapor berteriak hingga warga pun berkumpul. Selanjutnya pelaku dilaporkan ke Polsek Sukaraja.
Tersangka dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur melanggar Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1,2 dan 3) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub pasal 6 hurup C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 15 tahun. (rgo/wna)
Load more