Musi Banyuasin, Sumatera Selatan - Aparat kepolisian Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap Arianto alias Apek, pemilik penampungan minyak ilegal yang mengalami kebakaran dikawasan Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Jumat (6/1/2023).
Pemilik penampungan minyak ilegal ini, ditangkap saat dirinya tengah berusaha memadamkan api di penampungan minyak ilegal miliknya. Peristiwa kebakaran penampungan minyak ilegal terjadi akibat percikan api yang berasal dari mesin genset, sehingga menyebabkan kobaran api dan membuat warga sekitar panik, meski tidak ada korban jiwa.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, kebakaran yang terjadi akibat percikan api mesin, sedangkan api saat ini sudah berhasil dipadamkan, meski sebelumnya sempat membuat kepanikan warga." Saat ini kondisi api yang membakar penampungan minyak ilegal ini sudah berhasil kita padamkan. Sedangkan pemiliknya kita amankan di Polres guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,” pungkas Dwi Rio Andrian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pemilik tempat penampungan minyak ilegal dijerat dengan Pasal 52 UU RI Tahun 2021 tentang Migas, serta Pasal 40 angka 7 UU no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diancam hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp60 miliar. (pka/wna)
Load more