Musi Banyuasin, Sumatera Selatan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyatakan, pemberhentian terhadap dokter yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Jirak Jaya, Musi Banyuasin, berinisial FM.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan penghargaan BKPSDM Muba, Nasirin mengatakan, mekanisme dan prosedur pemberhentian dengan hormat Dokter F sudah sesuai prosedur dan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2001 tentang Penegakan Disiplin PNS.
“Yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 156 hari secara akumulatif tanpa alasan yang sah dan sudah melalui mekanisme pemeriksaan Tim Ad Hoc serta Dewan Penjatuhan Hukuman Disiplin,” jelasnya.
Lanjutnya, Tim Ad Hoc dan Dewan Penjatuhan Hukuman Disiplin akhirnya memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan dilakukan penjatuhan sanksi pemberhentian dengan hormat, Jumat (6/1/2023). “Ini juga mendasari serta upaya menindaklanjuti laporan dari pimpinan Puskesmas Jirak Jaya dan semuanya sudah dilalui sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud, ketika dikonfirmasi tvonenews.com mengatakan, silahkan dan sah-sah saja apa yang dilakukannya. Hanya saja, proses pemberhentian beliau sendiri sudah melalui prosedur dan aturan yang ada, karena yang bersangkutan sendiri tidak masuk kerja. “Kita sudah ikut aturan dan memang melanggar makanya kita berhentikan, sebagai PNS yang bekerja di Puskesmas Kecamatan Jirak Jaya,” pungkas Apriyadi. (pka/wna)
Load more