Aceh Barat, Aceh - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Perwakikan Aceh Barat, Rudi, menyesalkan atas putusan Mahkamah Syariah Meulaboh yang membebaskan terdakwa pelecehan seksual terhadap anak SD yang tak lain adalah tetangga korban.
Pihaknya mendorong agar Kejaksaan Negeri Meulaboh, melalui jaksa penuntut umum untuk menyiapkan memori kasasi terhadap putusan bebas oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah, sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban pada tingkat upaya hukum kasasi.
“Kita mendorong agar Kejaksaan Negeri Meulaboh harus mengupayakan tindakan semaksimal mungkin dalam menyiapkan memori kasasi demi tercapainya keadilan bagi korban dan tercapainya pemulihan psikis terhadap korban yang sejak kelas 5 SD telah dilecehkan oleh terdakwa," kata Rudi, Jumat (6/1/2023).
"Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Meulaboh masih bisa melakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP Jo, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012," ungkap Rudi.
Selain itu, pihak YLBH-KI juga menyayangkan atas tuntutan oleh JPU yang hanya menjatuhi terdakwa dengan kurungan 20 bulan. “Kita sangat menyayangkan atas tuntutan JPU yang hanya menuntut 20 bulan dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dengan nomor perkara 17/JN/2022/MS.Mbo tersebut, karena hal tersebut tidak memberikan keadilan bagi korban," sebutnya.
"Namun dalam hal ini, kita sangat mendukung dan berharap atas nama keadilan agar pihak Kejaksaan Negri Meulaboh dalam melakukan upaya hukum lainnya secara maksimal, jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan menambah angka tidak percayanya publik terhadap penyelesain kasus pelecehan anak terhadap aparat penegak hukum," tegasnya. (kha/wna)
Load more