"Kondisi kehamilan korban sekitar 8 bulan. Sebagai korban, tentunya kita harus melindungi. Apalagi korbannya anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa," pinta Menteri PPPA RI.
Sementara itu, data yang berhasil dirangkum awak media dari berbagai sumber, korban yang diketahui masih berusia 12 tahun merupakan korban pelecehan seksual. Namun karena kondisi yang dihadapinya, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (Kelas VI) akhirnya harus putus sekolah.
Menurut Henny Kristiani, seorang warga yang kini merawatnya, keluarga korban selama ini diketahui bekerja di sebuah perkebunan miliknya. Karena hamil, keluarga korban pun sempat diusir oleh warga sekitar dari tempat tinggalnya yang berada di sekitar perkebunan tersebut.
Henny pun langsung berinisiatif untuk memindahkan korban beserta keluarganya ke perkebunan miliknya yang lain. Usai pindah, barulah diketahui bahwa anak tersebut merupakan korban pelecehan seksual setelah seorang mandor perkebunan menceritakan kejadian sebenarnya kepada suami Henny.
Hal itu diperkuat dengan cerita orang tua korban kepada suami Henny, sembari meminta agar bersedia merawat korban. Usai mendapat restu dari orangtuanya, pada 25 Desember 2022 lalu, akhirnya Henny Kristania bersama sang suami menjemput korban yang saat itu dikabarkan sudah hamil sekitar 6-7 bulan.
Soal kehamilan korban, Henny menceritakan bahwa pertama kali diketahui dari gurunya yang melihat ada perubahan fisik dan tingkah laku dari tubuh korban, terutama cara berjalannya yang terlihat berbeda dari biasanya.
Kejanggalan itu pun disampaikan kepada orang tua korban yang langsung memeriksakannya ke bidan terdekat sehingga diketahui hamil. Bidan mengatakan bahwa usia kehamilan korban sudah sekitar 9 bulan dan sesuai anjuran dokter, pada akhir Januari ini akan menjalani operasi sesar. Sebab akan banyak risiko bila korban melahirkan secara normal. (tht/wna)
Load more