Musi Banyuasin, Sumatera Selatan - Usai dinyatakan dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dr. FM yang bekerja di Puskesmas di Kecamatan Jirak Jaya, Musi Banyuasin, rencananya akan menggugat Pj Bupati Musi Banyuasin, Apriyadi Mahmud, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dr. FM, lir Sugiarti, Sabtu (7/1/2023).
"Kita akan melakukan pembelaan secara hukum terhadap dr. FM, karena pemecatan sebagai PNS dinilai tidak tanpa prosedur yang jelas," pungkas Iir Sugiarto.
Sementara Pj Bupati Musi Banyuasin, Apriyadi Mahmud mengatakan, pemecatan terhadap dr. FM sudah memenuhi prosedur mekanisme pemeriksaan Ad Hoc serta Dewan Penjatuhan Disiplin.
"Kita sudah melakukan pemecatan sebagai PNS sesuai dengan aturan, yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 156 hari secara akumulatif tanpa alasan yang sah, kalau mau PTUN, ya, silahkan," pungkas Apriyadi. (pka/wna)
Load more