Langkat, tvOnenews.com - Seorang kurir yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram berhasil digagalkan oleh Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Peristiwa ini terjadi pada, Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Brandan-Banda Aceh tepatnya di depan Pos Lantas Bukit I, Lingkungan I, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Adapun identitas pelaku yang dibeberkan pihak kepolisian, yakni Ali Insani Hasibuan (16) warga Samutiaman, Dusun Cepuk, Desa Grogok, Kecamatan Bireun, Kabupaten Aceh Utara. Hal ini dijelaskan Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, kepada awak media, Sabtu (7/1/2023).
TAk hanya itu saja, ia juga menceritakan detik-detik pihak kepolisian menangkap pelaku.
Sambung Joko menuturkan, begitu personel tiba di Pos Lantas Bukit I, Lingkungan I, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Langkat, melihat mobil yang dimaksud melintas di depan pos.
Kemudian dilakukan penghadangan oleh personel serta pemeriksaan, dan ditemukan ciri-ciri pelaku.
Tak hanya itu saja, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu tas ransel merek Grand Polo, yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik asoi warna hitam.
Selanjutnya, di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 500 gram, yang dibungkus dengan satu lembar kertas koran.
"Tak hanya itu, dari tangan pelaku ditemukan satu unit handphone Android merek Oppo warna putih dikantong celana depan sebelah kiri, dan uang tunai sebesar Rp287 ribu di kantong belakang sebelah kiri," jelas Joko.
Setelah pelaku diamankan dan diinterogasi jika sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial OM.
Hal itu pun membuat pelaku mengaku bahwasanya sabu-sabu dibawa dengan tujuan ke Pangkalan Brandan dan menerima upah Rp3 juta.
"Pelaku juga mengaku mengantar sabu tersebut baru Pertama kali dilakukan. Dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Joko. (aag)
Load more