Pematangsiantar, Sumatera Utara - Polres Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, berhasil menangkap tiga wanita terduga pelaku kegiatan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat.
Ditemui di Mapolres kota Pematangsiantar, Minggu siang (8/1/2023), Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Akp Rusdi Yahya membenarkan hal tersebut.
Menurut Rusdi, ketiga wanita ber inisial IS (31), IH (25) dan AISS (23) ditangkap saat bertransaksi dari salah satu rumah di jalan Perintis Kemerdekaan, kecamatan Siantar Barat, Kota ini.
"Ada 3 perempuan yang diamankan petugas dari lokasi, diduga melanggar undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, diamankan menawarkan jasa prositusi melalui aplikasi michat. Kasus ini menjadi perhatian dan penyidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari warga", sebut Rusdi.
Menurut Rusdi, petugas yang melakukan penyamaran pun kemudian meluncur ke lokasi guna melakukan penyidikan dan mengamankan ketiga terduga pelaku.
Dari ketiga wanita yang diamankan, petugas menyita barang bukti 3 unit handphone, uang cash senilai Rp300.000, dan 5 kondom.
Usai mengamankan tersangka berikut barang bukti, petugas kemudian menggelandamg ketiganya guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah menjalani pemeriksaan dan melakukan koordinasi dengan Renakta Polda Sumut dan Ahli Pidana, tidak ditemukan keterlibatan seorang Mucikari sehingga belum ditemukan tindak pidana. Selanjutnya, terhadap perbuatan ketiga perempuan yang diamankan dilakukan pembinaan dengan menyerahkannya kepada Dinas Sosial kota Pematangsiantar", tutup Rusdi. (Dsg/ebs)
Load more