Salah satu pejabat yang dinonaktifkan buntut rendahnya tuntutan pelaku dalam kasus tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Lahat.
Menurutnya, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung akan memeriksa para jaksa yang menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.
Nantinya, hasil eksaminasi khusus akan diserahkan ke Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut.
"Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat sendiri telah mengajukan banding atas vonis selama 10 bulan penjara yang diterima kedua terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur yakni OH (17) dan MAP (17).(viva/muu)
Load more