"Dalam kasus ini telah merugikan negara sekitar Rp 5 miliar," ungkapnya, Rabu (30/11/2022)
Menurutnya, untuk tersangka atas nama Pete Subur (48) itu sudah terpidana kasus narkoba dan telah ditahan di lapas Kayuagung OKI untuk tersangka Amacik mantan Kepala Desa Srinanti OKI sudah meninggal dunia dan untuk tersangka Ansilah saat ini masih DPO.
"Untuk tersangka yang masih hidup diharapkan segera menyerahkan diri kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel," katanya
Load more