Diberitakan sebelumnya Kejati Sumsel, sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sebelumnya dan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI hari ini pihak Kejaksaan kembali periksa dua saksi dari LMAN karena pemeriksaan beberapa saksi tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
Masih ungkap Radyan, disinggung mengenai nilai kerugian dalam perkara dugaan korupsi ganti rugi pembebasan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dalam penyidikan nilai kerugian negara dalam kasus ini, kita juga masih menunggu hasil audit terkait kerugian negara dan masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan oleh ahli," tutupnya. (PEB/LNO)
Load more