Palembang - Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, berhasil menangkap tersangka Ansilah DPO kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5 miliar.
Tersangka berhasil ditangkap tim Pidsus Kejati Sumsel dibantu Polres OKI, saat berada di kediamannya di Desa Pedamaran Kabupaten OKI, Senin malam (9/1/2023).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH, mengatakan, malam ini pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel, berhasil membawah DPO dalam perkara pembebasan Jalan Tol OKI.
"Yang mana dalam statement kita kemaren pada saat kita menetapkan tersangka tindak pidana dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol OKI, ada salah satu tersangka yang DPO atas nama Ansilah," katanya
Menurutnya penyidik Kejaksaan Tinggi dibantu Polres OKI telah berhasil mengamankan tersangka Ansilah dikampung halamannya di Pedamaran sekitar jam 5 sore.
"Tersangka berhasil diamankan di Polres OKI dan langsung dibawah Kejaksaan Tinggi Sumsel," ungkapnya
Menurutnya, tersangka sendiri saat ini langsung ditahan mengingat tersangka, sudah ditetapkan sebagai tersangka yang mana tersangka tidak hadir, makanya pihaknya tetapkan sebagai DPO dan berhasil ditangkap langsung ditahan.
"Waktu DPO dia baru berstatus tersangka, makanya malam ini setelah dia berhasil kita tangkap, tersangka langsung kita periksa sebagai tersangka dan malam ini langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang," tuturnya
Diberitakan sebelumnya Penyidik Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5 miliar.
Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka Ansilah (47), masih (DPO) Pete Subur (48) (terpidana kasus narkoba) dan Alm Amacik mantan Kepala Desa Srinanti OKI.
Moch Radyan SH MH selaku Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, membenarkan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5 miliar.
"Dalam kasus ini telah merugikan negara sekitar Rp 5 miliar," ungkapnya, Rabu (30/11/2022)
Menurutnya, untuk tersangka atas nama Pete Subur (48) itu sudah terpidana kasus narkoba dan telah ditahan di lapas Kayuagung OKI untuk tersangka Amacik mantan Kepala Desa Srinanti OKI sudah meninggal dunia dan untuk tersangka Ansilah saat ini masih DPO.
"Untuk tersangka yang masih hidup diharapkan segera menyerahkan diri kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel," katanya
Diberitakan sebelumnya Kejati Sumsel, sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sebelumnya dan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI hari ini pihak Kejaksaan kembali periksa dua saksi dari LMAN karena pemeriksaan beberapa saksi tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
Masih ungkap Radyan, disinggung mengenai nilai kerugian dalam perkara dugaan korupsi ganti rugi pembebasan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dalam penyidikan nilai kerugian negara dalam kasus ini, kita juga masih menunggu hasil audit terkait kerugian negara dan masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan oleh ahli," tutupnya. (PEB/LNO)
Load more