Palembang - Terkait pernyataan pengacara kondang Hotman Paris, yang mendorong Kejaksaan Negeri Lahat, untuk melakukan banding atas Vonis Hakim 10 bulan penjara kepada pelaku asusila terhadap siswi SMA di Kabupaten Lahat.
Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH, mengatakan, hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, vonis hakim 10 bulan sudah lebih tinggi dari tuntutan JPU 7 bulan penjara.
“Jadi tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding, tuntutan sudah terpenuhi,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, terkait tuntutan 7 bulan penjara oleh JPU Lahat terhadap pelaku asusila terhadap siswi SMA di Kabupaten Lahat.
"Kita akan segera mengambil sikap dengan memanggil Kajari terkait tuntutan tersebut. Kita, minta penjelasan terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam perkara dimaksud,” ungkapnya
Ia juga mengatakan, apabila dalam penjelasan dan klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan adanya kesalahan atau kesengajaan, tidak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka akan diambil tindakan tegas.
“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural di atasnya,” tutupnya. (PEB/LNO)
Load more