Aceh Barat, Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, mengamankan 4 orang terduga pelaku praktik tambang emas ilegal, di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong. Padahal petugas berulang kali mengingatkan untuk melakukan aktivitas itu, namun masih saja ada yang nekat.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, mereka terpaksa diamankan petugas, lantaran saat dilakukan pengecekan legalitas akan aktivitas penambangan, tidak ada dokumen resmi yang dapat diperlihatkan.
"Pada saat dilakukan penangkapan para pelaku penambangan tersebut tidak dapat menunjukan dan memberikan surat izinnya kepada petugas terkait penambangan tersebut, artinya ini ilegal atas pekerjaan yang dilakukannya," ujar Machfud. Selasa (10/1/2023).
Mereka yang dibekuk petugas dalam penggerebekan tambang emas pada pukul 04.00 WIB tadi yakni, A (33) warga Aceh Selatan yang berperan sebagai operator, S (34), MDS (52) warga Nagan Raya dan RA (24) warga Aceh Selatan, yang tercatat sebagai pekerja pada bagian asbuk.
Load more