Dalam aksi penggerebekan yang dilakukan polisi di kawasan Beutong ini, alat bukti yang diamankan petugas yakni satu unit excavator, ambal penyaring emas dan alat pegindang emas.
Lebih lanjut dikatakan Machfud, bahwa sebelum penangkapan dilakukan banyak banner dan spanduk sudah disebar akan larangan praktik tambang emas ilegal dan ilegal logging. Hal itu terkesan tak diindahkan, sebab itu, tindakan tegas diambil petugas.
"Para dikenakan Sanksi Pidana Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)," sebutnya.
Para pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).(KHA/LNO)
Load more