Aceh Selatan, Aceh – Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berinisial.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru membenarkan penangkapan pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Kluet Selatan. Bersama pelaku juga turut diamankan satu unit mobil, delapan unit jerigen yang berisikan 264 liter BBM bersubsidi jenis pertalite.
"Pelaku yang diamankan merupakan pengangkut BBM subsidi. Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti 264 liter pertalite," kata Nova, pada Rabu (11/01/2023).
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan masih dalan masa pengembangan dan penyelidikan," sebut Kapolres.
Pelaku juga akan disangkakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gasbumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(KHA/LNO)
Load more