Kerinci, Jambi – Kasus peredaran dan pemakaian narkotika jenis sabu-sabu kembali terungkap di Kerinci, Jambi, dua orang tersangka pemakai dan pengedar narkoba berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Kerinci.
Lebih jauh lagi, Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Jum'at (6/1/2023) di lokasi yang berbeda, YR ditangkap di sekitar Objek Wisata Air Panas Desa Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.
Penangkapan YR tersebut,lanjut Kasat, berkat informasi masyarakat yang merasa resah karena lokasi di sekitar Objek Wisata Air Panas Desa Sungai Tutung Kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Pada saat diamankan, YR sempat menghilangkan barang bukti dengan membuang 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik kecil ke bawah mobil yang terparkir di lokasi, namun berhasil ditemukan oleh anggota.” Ujar Kasat Narkoba Polres Kerinci Jeki Noviardi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya mengakui bahwa barang haram itu didapatkan dengan cara dibeli dari seseorang berinisial ES yang diduga menjadi pengedar.
Selanjutnya, Tim Satnarkoba Polres Kerinci melakukan pengejaran terhadap ES dan berhasil membekuk tersangka di rumahnya yang berlokasi di Desa Simpang Empat, Kecamatan Air Hangat Timur. Selain ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 250.000, dan 1 unit handphone, petugas juga mengamankan satu klip bubuk kristal seberat 0,26 gram. Selain itu Pelaku ES mengakui bahwa narkoba yang dimiliki YR memang dibeli pada dirinya. Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
Tim Satnarkoba Polres Kerinci kini terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna menggulung para tersangka yang diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkas Iptu Jeki Kasat Narkoba Polres Kerinci. (AAI/LNO)
Load more