Muaraenim, Sumatera Selatan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel geledah kantor PT Bukit Asam Tbk terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan pertambangan dalam pengembangan usaha PT Bukit Asam.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, penggeledahan tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB hingga 17.30 WIB kemarin (11/1/2023) dipimpin oleh asisten tindak pidana khusus Ahmad Noerdeni.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan pertambangan dalam pengembangan usaha milik PT Bukit Asam.
Selain melakukan penggeledahan di kantor PT Bukit Asam,Tim dari Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di kantor PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tanjung Enim yang merupakan cucu dari PT Bukit Asam.
Dalam penggeledahan di dua perusahaan tersebut, petugas membawa sejumlah dokumen yang selanjutnya dokumen-dokumen tersebut dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk di pelajari guna melengkapi proses penyidikan.
Menurut informasi dalam kasus tersebut Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel
Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa beberapa pejabat di masa itu diantaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PTBA Milawarma dan mantan direktur pengembangan usaha PTBA, Anung Dri Prasetya.
Load more