Palembang – Dugaan
korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar, yang menjerat eks Kadis Pertanian
OKUS Ir Asep Sudarma dan Firmansyah selaku
Kepala Bidang.
Dalam sidang dengan agenda putusan, Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Ir Asep Sudarma 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan dan Firmansyah divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer pada
Dinas Pertanian OKUS tahun 2018.
Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa Ir Asep Sudarma dan Firmansyah masing – masing denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Load more