Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (
JPU) Kejari OKUS, menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUS, menuntut dua terdakwa eks Kadis Pertanian OKUS Ir Asep Sudarma dituntut 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Firmansyah selaku Kepala Bidang dituntut 2 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain dihukum pidana terdakwa Asep Sudarna wajib untuk mengembalikan nang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 190 juta dan apabila terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti maka harta benda terdakwa akan disita.
Sedangkan untuk terdakwa Firman telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 155 juta. (PEB/LNO)
Load more