Sibolga, Sumatera Utara - Satuan Reserse dan Kriminal
Polres Sibolga mengamankan seorang aparatur sipil negara (
ASN) di Kota Sibolga, Sumatera Utara (
Sumut) berinisial DS (45).
Pelaku diamankan karena kasus
penipuan kios yang membuat korbannya rugi hingga Rp43 juta.
"Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan DS yang diduga telah melakukan penipuan. Pelaku merupakan seorang ASN pada salah satu instansi pemerintah di Kota Sibolga,” kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhan Sormin.
Sormin menjelaskan, kasus penipuan itu berawal pada Jumat (25/2/2022) lalu. Saat itu,
korban Sihar Maruli Tua Tambunan (53), yang tengah berada di Gunung Sitoli, dihubungi oleh orang tuanya soal pendataan ulang kios di Pasar Sibolga Nauli.
Halaman Selanjutnya :
Ternyata, nama korban tidak masuk dalam pendataan ulang yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
Load more