Ternyata, nama korban tidak masuk dalam pendataan ulang yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
"Sehingga korban datang ke Sibolga dan langsung menuju ke kantor yang berwenang. Saat itu, korban bertemu dengan DS. Lalu, DS menyampaikan kepada pelapor bagaimana cara untuk mendapatkan kios di Pasar Sibolga Nauli," ujarnya.
Kemudian, pada Jumat (4/3/2022), korban dan pelaku memutuskan untuk kembali bertemu. Saat itu, keduanya membahas tentang kontrak kios dan meminta korban untuk membayar uang sekitar Rp35 juta.
Uang tersebut lalu diserahkan kepada pelaku lainnya berinsial IUH alias I.
Halaman Selanjutnya :
Tak hanya sampai di situ, pada Minggu (20/3/2022), pelaku DS kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp6 juta dengan alasan biaya administrasi.
Load more