Bengkulu - Tiga orang mantan pimpinan DPRD
Kabupaten Seluma, Bengkulu dalam kasus dugaan
korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Setwan DPRD Seluma tahun anggaran 2018 silam, terancam dijemput paksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus
Polda Bengkulu, Kamis (12/1/2023).
Ketiga tersangka ini yakni, Husni Thamrin selaku Ketua DPRD Seluma, Okti Fitriani dan Ulil Umidi masing-masing Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Seluma periode 2014-2019. Sebelumnya berkas perkara ketiganya ini telah dinyatakan lengkap pada akhir Desember 2022 lalu.
Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman, Kamis (12/01/2023) mengatanan, sejak perkara ini bergulir di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, berkas ketiganya dinyatakan lengkap kendati harus menjalani proses yang cukup panjang. Hingga saat ini, ketiganya belum hadir dan memenuhi panggilan penyidik. Penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap ketiganya.
Halaman Selanjutnya :
"Kita sudah meminta ketiga tersangka untuk hadir ke Polda Bengkulu, pemanggilan pertama mereka tidak hadir, kita lakukan pemanggilan yang kedua kali," kata Dodi Ruyatman, Kamis (12/1/2023).
Load more