Palembang,
Sumatera Selatan - Sebanyak 25 warga binaan asal Sumatera Selatan (Sumsel) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Nusa Kambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
"Rabu kemarin, kita pindahkan 27 orang narapidana. 25 orang ke Lapas Batu Nusa Kambangan, dua perempuan ke Lapas Perempuan Semarang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Ilham Djaya, Kamis (12/1/2023).
Dia menjelaskan, masa hukuman
napi yang dipindahkan itu di atas 15 tahun penjara. Dan ada juga hukuman seumur hidup serta terpidana mati.
Halaman Selanjutnya :
"Dua orang napi hukuman mati, lima orang hukuman seumur hidup. Dan, sisanya hukuman di atas 15 tahun penjara. Bervariasi, ada 15 tahun, ada 20 tahun dan lain sebagainya," kata Ilham.
Load more