Anambas, Kepri - Polres Anambas,
Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti 8,8 kilogram narkotika jenis kokain tidak bertuan temuan warga di sebuah kawasan hutan Teluk Simas, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Kepri beberapa waktu lalu.
Kokain tersebut dimusnahkan di halaman Polres Anambas, Kamis (12/1/2023) dengan cara dilarutkan dalam rebusan air aki, kemudian larutan kokain tersebut dibuang dalam lubang galian dan ditimbun tanah.
Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti menjelaskan, dengan dimusnahkannya 8,8 kilogram kokain tersebut, ribuan jiwa terselamatkan dari ketergantungan
narkoba serta dampak negatif bagi masyarakat.
"Dengan asumsi setiap ons kokain yang kita musnahkan dapat dikonsumsi oleh 1.000 hingga 2.000 jiwa, maka setidaknya kita bisa menyelamatkan 80.000 hingga 160.000 jiwa dari ketergantungan narkoba," jelas AKBP Syafrudin.
Halaman Selanjutnya :
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, sebelum memusnahkan 8,8 kilogram kokain tersebut terlebih dahulu dilakukan uji menggunakan narcotest serta sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan kepentingan pertukaran informasi intelijen guna mengungkap asal narkotika tersebut.
Load more