Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung mengatakan, hingga saat ini perempuan dan mucikarinya masih dalam pemeriksaan, bahkan menurutnya kasus ini masih digelar pihaknya bersama penyidik guna menetapkan tersangkanya.
"Pelaku dijerat telah melanggar Pasal 296 Subs Pasal 506 KUH Pidana tentang pelaku tindak pidana memudahkan, menjadi kebiasaan dan mendapat keuntungan atau sebagai mata pencarian untuk terjadinya perbuatan cabul," tutup Banuara. (dsg/wna)
Load more