"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu buah
alat berat excavator jenis Hitachi Pc210 warna orange, uang tunai sebesar Rp5.850.000, satu unit dump truk canter dengan nopol BH 8633 FV bermuatan pasir hasil penambangan, serta alat bukti lainnya," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima orang terduga pelaku dikenakan dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Untuk kelima pelaku, akan dikenakan pasal pertambangan minerba, dengan ancaman 10 tahun penjara," tegasnya.
Halaman Selanjutnya :
Ia menerangkan, sehubungan dengan adanya permintaan penaganan perkara oleh Polda Jambi, maka perkara telah diserahkan ke Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi.
Load more