Merangin, Jambi - Tim Unit Subdit IV Dirreskrimsus Polda Jambi, personel Sat Reskrim Polres Merangin dan personel Denpom Jambi menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lantak Seribu Trans A3, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi.
"Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan warga, yang telah resah atas kotornya aliran Sungai Rasau atas aktivitas PETI tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra.
Dikatakannya, pada penggerebekan yang dilakukan, tim gabungan berhasil mengamankan lima orang
pelaku, saat sedang melakukan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
"Pada penggerebekan itu, ada lima orang pelaku pekerja yang kita amankan dari lokasi, dan langsung dibawa ke Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Selain mengamankan kelima terduga pelaku, jelasnya, petugas juga berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan di lokasi.
"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu buah
alat berat excavator jenis Hitachi Pc210 warna orange, uang tunai sebesar Rp5.850.000, satu unit dump truk canter dengan nopol BH 8633 FV bermuatan pasir hasil penambangan, serta alat bukti lainnya," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima orang terduga pelaku dikenakan dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Untuk kelima pelaku, akan dikenakan pasal pertambangan minerba, dengan ancaman 10 tahun penjara," tegasnya.
Ia menerangkan, sehubungan dengan adanya permintaan penaganan perkara oleh Polda Jambi, maka perkara telah diserahkan ke Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi.
"Sudah ditangani Polda Jambi, para terduga pelaku dibawa ke Mapolda Jambi," tutupnya. (dar/wna)
Load more