Aceh Tenggara, Aceh - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 Desa Istiqomah, Kecamatan Darul Hasanah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Jumat (13/1/2023) ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
“Kasus korupsi dana Desa Istiqomah untuk dua tahun berturut-turut itu sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi kepada tvonenews.com, Jumat (13/1/2023) melalui telepon selulernya.
Pada kasus korupsi dana desa itu, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan HJD, mantan kepala desa setempat sebagai tersangkanya.
“Anggaran dua tahun dana desa yang dikelolanya pada 2018 senilai Rp809 juta, tahun 2019 sebesar Rp899 juta dengan jumlah seluruhnya Rp1,6 miliar lebih," kata Dedet.
Dari hasil pemeriksaan akhir tim auditor Inspektorat Aceh Tenggara terhadap perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), ternyata ditemukan kerugian negara pada kasus korupsi itu senilai Rp410 juta.
Lanjutnya, tim penyidik kejaksaan telah menemukan alat bukti yang cukup kuat terkait kasus korupsi tersebut.
Ada ditemukan beberapa kegiatan fisik dan non fisik yang dijalankan tersangka HJD pada tahun 2018 dan 2019 tidak sesuai peruntukan dan peraturan yang berlaku.
Load more