Seperti proyek pembangunan MCK, di mana tersangka memberikan uang tunai kepada sejumlah masyarakat sehingga proyek tak dilaksanakan sesuai ketentuan. “Selain itu, pengadaan tanah desa serta kegiatan yang bermasalah hukum lainnya," ungkap Dedet.
Untuk perkara tersebut, sidang perdananya akan digelar pada Rabu (18/1/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Usai dilimpahkan kini tersangka HJD telah menjadi tahanan di bawah kewenangan pihak PN Tipikor, dan masih tetap berada dalam Lapas Kelas II B Kutacane. (lan/wna)
Load more