Medan, Sumatera Utara - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesi (IJTI) Sumatera Utara membantah turut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor) HPN 2023 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan.
Ketidakhadiran pengurus IJTI Sumut sesuai instruksi IJTI pusat yang tidak mengakui Hari Pers Nasional (HPN) jatuh pada 9 Februari, dan masih dalam perdebatan.
Para jurnalis televisi ini meyakini HPN ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985, di mana dasar hukumnya memakai Undang-Undang No 21 tahun 1982. Padahal Undang-Undang ini tidak berlaku lagi setelah lahirnya Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Ketua IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis menyampaikan apresiasianya atas undangan tersebut, namun IJTI absen pada rapat koordinasi sebagai sikap penolakan.
"Memang kita diundang dalam rapat koordinasi itu, namun kita tidak hadir karena kita komitmen pada kebijakan IJTI pusat. Kita mengajak HPN ini dikaji ulang landasannya dan kalau perlu dilakukan kajian sejarah melibatkan semua komunitas pers," jelas Tuti, Sabtu (14/1/2023).
"Saya juga sudah berkomunikasi dengan Kadis Infokom Sumut, berdasarkan garis organisasi kita tidak ikut karena tidak mengakui HPN," tambahnya.
Mengenai pemberitaan yang menyebutkan IJTI turut menghadiri rapat koordinasi tersebut, menurut Tuti tidak ada, IJTI tidak mengikuti rapat tersebut dan telah dikonfirmasi.
Load more