Terkait adanya indikasi keberadaan atau masuknya ponsel android yang disebut sebagai alat komunikasi, Imam menyebutkan pihaknya masih bekerja melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya keterlibatan petugas.
Sebelumnya, dua napi Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan yakni Casmita Arya (41) dan Adi Suprapto yang sedang menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup diketahui sebagai pengendali narkotika jenis sabu dari pengiriman Medan ke Denpasar Bali.
Diketahui, kedua napi itu mampu menjalankan bisnis haram tersebut hanya dengan menggunakan handphone dari dalam Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.
Selain Casmita Arya dan Adi Suprapto, kedua napi itu didakwa bersama 3 terdakwa lainnya yakni Sugianto Candra alias Amin bin Pin Siong (39) warga Jalan Mekar 1 Nomor 38 K, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Kemudian, Heru Bramansyah bin Jaswanto (30) warga Dusun Pembangunan, Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan Saipuddin alias Udin Bin Ali Muhammad (54) warga Dusun XII Jalan Bukit Barisan Blok AA, Kelurahan Medan Kota, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari persisangan yang masih bergulir di PN Medan, kelima terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika. (ysa/wna)
Load more