Medan, Sumatera Utata - Dua orang narapidana (napi) yang masih menjalani hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan, menjalankan bisnis narkotika lintas provinsi. Meski berada di dalam jeruji besi yang diawasi petugas, kedua napi kasus narkotika ini dengan mudah mengirim pesanan narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman paket JNE di luar Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yakni ke Denpasar, Provinsi Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, Imam Suyudi mengatakan, kasus ini terkuak dalam fakta persidangan di ruang sidang Kartika PN Medan pada Selasa (10/1/2023) lalu.
"Berkenaan dengan hal tersebut, selama proses pemeriksaan dan proses persidangan telah melaksanakan sinergitas dengan APH untuk kelancaran proses hukum kepada WBP, serta telah dilakukan BAP kepada WBP oleh tim dari lapas. Di samping hal tersebut Tim Satop Patnal tetap rutin melakukan deteksi dini dan membersihkan barang-barang terlarang masuk ke dalam lapas," ujar Imam Suyudi yang terus keras menangkal pelanggaran narapidana dari balik penjara bersama Kepala UPT di jajarannya.
Lalu, Imam menjelaskan detil data dan kasus sehubungan dengan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh dua narapidana di Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan.
"Identitas, Casmita Arya terkait tindak pidana narkotika kepemilikan 14.746 butir pil ekstasi dengan hukuman saat ini seumur hidup. WBP ini terus diatensi untuk dipantau terus dan awasi. Bahkan kemungkinan akan dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Dan yang kedua warga binaan kita atas nama Adi Suprapto alias Mamang," jelas Imam.
Berkenaan dengan hal tersebut, Ia juga menyampaikan langkah-langkah yang sudah diambil pihaknya. Di mana, selama proses pemeriksaan dan proses persidangan telah melaksanakan sinergitas dengan APH untuk kelancaran proses hukum kepada WBP. Serta telah dilakukan BAP kepada WBP oleh Tim dari Lapas.
"Di samping hal tersebut, kita ada bentuk tim yakni Tim Satop Patnal yang terus dan tetap rutin melakukan deteksi dini dan membersihkan barang-barang terlarang masuk ke dalam lapas,” lanjut Imam.
Terkait adanya indikasi keberadaan atau masuknya ponsel android yang disebut sebagai alat komunikasi, Imam menyebutkan pihaknya masih bekerja melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya keterlibatan petugas.
Sebelumnya, dua napi Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan yakni Casmita Arya (41) dan Adi Suprapto yang sedang menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup diketahui sebagai pengendali narkotika jenis sabu dari pengiriman Medan ke Denpasar Bali.
Diketahui, kedua napi itu mampu menjalankan bisnis haram tersebut hanya dengan menggunakan handphone dari dalam Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.
Selain Casmita Arya dan Adi Suprapto, kedua napi itu didakwa bersama 3 terdakwa lainnya yakni Sugianto Candra alias Amin bin Pin Siong (39) warga Jalan Mekar 1 Nomor 38 K, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Kemudian, Heru Bramansyah bin Jaswanto (30) warga Dusun Pembangunan, Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan Saipuddin alias Udin Bin Ali Muhammad (54) warga Dusun XII Jalan Bukit Barisan Blok AA, Kelurahan Medan Kota, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari persisangan yang masih bergulir di PN Medan, kelima terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika. (ysa/wna)
Load more