Medan, Sumut - Sebanyak 998 butir pil ekstasi milik warga Helvetia Medan gagal diedarkan, diduga hendak dipasok ke tempat hiburan malam di Kota Medan. Tiga orang tersangka ditangkap diduga jaringan pemilik, pemasok dan pengedar. Di mana, dua di antaranya pria keturunan Tionghoa yang sudah tak muda lagi atau acek-acek.
Mereka diamankan petugas Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara di pelataran parkir tempat hiburan malam Stroom, Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, pada 29 Desember 2022 lalu.
Dua pria keturunan Tionghoa yang diamankan diduga sebagai pemilik dan pemasok khusus ke tempat hiburan malam di Kota Medan. Diketahui diduga yang bersarang di Stroom adalah Joseph S alias Awi, warga Kecamatan Medan Helvetia, dan D alias Maji warga Jalan Cengkeh, Medan. Sementara terduga pelaku lainnya berinisial RS warga Jalan Stasiun, Tanjunggusta Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan lanjutan.
"Ya, kini kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap dari mana pil ekstasi sebanyak itu diperoleh ketiga pelaku," kata Hadi.
Menurut Hadi Wahyudi, bersama ketiga tersangka diamankan pil ekstasi sekitar 998 butir.
Sementata itu, Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan awal dilakukan petugas terhadap Joseph S alias Awi. Penangkapan dilakukan di parkiran hiburan malam Stroom Jalan Listrik Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, pada 29 Desember 2022 lalu.
Load more