Selain tersangka, petugas kepolisian Polsek Pasir Sakti juga berhasil menyita 1 unit kendaraan bermotor roda empat, merk Toyota Kijang sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat dengan 363 KUHPidana Juncto 374 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (PUJ/LNO)
Load more