"Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar dan lengkap," tutup Delfi.
Kasus ini merupakan kasus yang keempat yang ditangani Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri. (ahs/wna)
Load more