Batam - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau, mengamankan seorang pengusaha beinisial YL atas kasus tindak pidana perpajakan. YL pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani proses hukum.
"Modusnya tidak melaporkan usaha lain selain jasa katering yaitu sebagai perantara penjualan sembako dan rokok, sehingga seluruh penghasilan yang diterima YL dari pemberi jasa katering serta penjualan semako dan rokok selama tahun 2016 hingga 2018 tidak sepenuhnya dilaporkan,” kata Delfi di Batam, Kamis (19/1/2023).
Tersangka YL melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) pada kurun waktu masa 2016 hingga 2018.
"Atas perbuatannya itu, ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ujar dia.
Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini, kata Delfi, mencapai Rp961.356.863. "Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit rumah dan satu unit ruko milik tersangka dan atau keluarganya, serta melakukan asset tracing terhadap harta-harta lainnya yang kemungkinan masih dimiliki oleh tersangka dan atau keluarganya," sebut Delfi.
Penahanan terhadap tersangka YL telah dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kepri yang dibantu Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kepri karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar dan lengkap," tutup Delfi.
Kasus ini merupakan kasus yang keempat yang ditangani Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri. (ahs/wna)
Load more