Medan, Sumatera Utara - Tokoh Pemuda Sumut, Dedek Ray, menilai pencopotan Dedi Dermawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumatera Utara adalah buah pahit dari masa lalunya saat ‘merebut’ jabatan tersebut.
"Ini merupakan karma yang harus diterima Dedi Darmawan karena caranya mendapatkan jabatan Ketua Karang Taruna saat itu," ujar Dedek.
Menurutnya, keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengangkat Samsir Pohan sebagai Plt Ketua Karang Taruna Sumut menggantikan Dedi Darmawan dinilai tepat.
Keputusan itu berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, Tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Karang Taruna, Budi Setiawan, mengatakan pencopotan Dedi Dermawan dari Ketua Karang Taruna Sumut dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai AD ART. Menurutnya, Gubernur Sumut tidak berhak mencopot Dedi, melainkan harus dilakukan di internal organisasi.
“Kalaupun yang berhak mencopot Dedi itu juga bukan pak Gubernur, tapi organisasi itu sendiri, yaitu pengurus setingkat di atasnya, yaitu pengurus nasional yang berhak, lagi itupun kami tidak semena-mena, harus memenuhi syarat juga,” terang Budi.
Load more