Tanggamus, Lampung - Satuan Narkoba Polres Tanggamus, Lampung menangkap Zainopan (29), seorang pengedar narkotika jenis sabu, warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Zainopan ditangkap beserta barang bukti 6 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 17,37 gram.
Dalam penangkapan tersebut sempat adanya kerumunan massa di lokasi penangkapan yang merupakan keluarga pelaku. Beruntung polisi berhasil meyakinkan warga sehingga tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi warga sekitar bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu di rumahnya.
Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka, sehingga dapat dipastikan pelaku memang benar merupakan pengedar. Selanjutnya petugas melakukan upaya paksa penangkapan.
"Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di rel gorden yang berada di ruang tamu di lubang yang ada di gorden," kata AKP Deddy Wahyudi, Kamis (19/1/2023).
AKP Deddy Wahyudi menambahkan, menurut keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih enam sampai delapan bulan. "Menurut pelaku biasa mengedarkan barang haram itu di Kecamatan Kota Agung Barat dan Kecamatan Wonosobo," imbuhnya.
Saat ini Satnarkoba Polres Tanggamus masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui asal barang itu. "Untuk asal sabu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan," ujarnya.
Atas perbuatan pelaku, ia diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. "Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandasnya.
Sementara itu pelaku Zainopan mengatakan, dari hasil penjualan narkoba dirinya berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta. “Keuntungan untuk dipakai menafkahi keluarga,” kata dia, yang langsung dinasehati Kasat agar tidak mengulang jika telah bebas nanti. (puj/wna)
Load more