"Tersangka AW dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman tujuh tahun. Sementara RE dijerat Pasal 480 KUHPidana, ancaman empat tahun penjara," tandasnya.
Tersangka AW dalam penuturannya mengaku, bahwa hasil curian ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan mengaku menyesali perbuatannya. "Uangnya untuk belanja sehari-hari, sekarang saya menyesal," kata AW di Polsek Pulau Panggung.
Sedangkan tersangka RE mengakui membeli barang dari tersangka berupa jam tangan senilai Rp250 ribu. (puj/wna)
Load more