Medan, Sumut - Buron selama satu tahun lebih, Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menangkap Riansyah, pelaku cabul yang menjadi buronan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Joshua Tampubolon, Senin (23/1/2023), menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan ini bermula pada bulan April 2021 lalu.
Awalnya korban berinisial IS (14) bersama teman-temannya sedang bermain di kawasan rumah pelaku, kemudian mengajak korban ke dalam kamarnya, dan membujuk rayu untuk melakukan persetubuhan. Dan pada tanggal 20 Juli 2021, korban kembali bermain-main ke rumah pelaku bersama teman-temannya, pelaku pun mengajak korban ke dalam kamar yang terdapat di belakang rumahnya, dan membujuk rayu kembali korban untuk melakukan persetubuhan.
Hingga akhirnya perbuatan pelaku pun diketahui orang tua korban, yang langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan tanggal 31 Desember 2021.
"Saya kan baru menjabat Kapolres di sini, kemudian saya mendengar dan melihat di sosial media, bahwa kasusnya ditangani oleh Polres Pelabuhan Belawan. Maka saya langsung bentuk tim khusus," ucap Joshua.
Kapolres menambahkan, pelaku ditangkap pada 20 Januari 2023 setelah melakukan pelarian ke Batam.
"Dari hasil interogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya, kita akan melakukan kerja sama dengan PPA dan Komnas Perempuan untuk melakukan trauma healing terhadap korban, dengan harapan dapat kembali pulih seperti dulu," tegasnya.
Pelaku terancam KUH Pidana pasal 76 E junto pasal 82 atau pasal 76 D tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (Mss/Nof)
Load more