"Saat mengantarkan saya pulang, SS memberikan air mineral ke saya untuk diminum. Namun setelah saya minum, beberapa menit kemudian saya merasa pusing dan disitulah saya dibawa ke sebuah hotel yang ada di Kota Medan," jelas korban lebih lanjut.
Setelah sadarkan diri, akhirnya korban tersadar kalau dirinya sudah tidak mengenakan pakaian lagi.
"Setelah saya sadar berada di sebuah kamar tanpa busana, saat itu saya bertanya kepada SS. Kok bisa seperti ini, gimana kedepannya nanti," tanya korban.
Seperti tidak merasa bersalah, SS dengan santai menjawab akan bertanggungjawab dan siap menikahi korban. Namun seiring berjalannya waktu, SS kembali menyetubuhi korban.
"Setelah puas, janji manisnya tidak pernah ditepati hingga akhirnya saya pun ditinggalkan begitu saja tanpa ada pertanggungjawabannya, sesuai seperti apa yang telah dia janjikan sebelumnya terhadap saya," tutur korban.
Tidak terima dengan perbuatan SS, korban menceritakan hal tersebut kepada kedua orang tuanya. Hingga akhirnya korban bersama dengan kedua orang tuanya melaporkan SS Ke Polres Binjai dengan Nomor : STTLP/ 36/ I/2021/SPKT/Polres Binjai, tanggal 16 Januari 2023 dengan laporan tindak pidana UU Nomor 12 tentang kekerasan seksual dengan pasal 6 huruf B atau pasal 289 KUHP.
Load more