Selain melaporkan SS ke Polres Binjai, pihak keluarga juga melapor SS ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dengan mengenakan peraturan ASN (Aparatur Sipil Negara) di mana diketahui SS diduga telah melanggar pasal 4 dan 5 undang-undang ASN tentang kode etik dan kode perilaku, serta melampirkan STTLP sebagai bukti laporannya.
Sementara itu, LD orangtua korban meminta keadilan kepada aparat penegak hukum. Mereka juga sudah membuat surat tembusan ke Presiden, Polda Sumut, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut dan Komnas HAM, untuk menuntut keadilan terhadap anak mereka yang sudah dinodai oleh oknum Lapas yang bertugas di Lapas Kelas II A Binjai.
"Bagaimana nasib anak kami kedepannya, sampai hati dia (SS) menodai anak kami. Janjinya bertanggungjawab, tapi malah diingkari," uangkap LD dengan nada kesal.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (23/1/2023) membenarkan laporan korban. Dia mengaku akan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap terlapor.
Kasat Reskrim Polres Binjai juga menjelaskan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa beberapa orang termasuk penjaga kos kosan ditempat terlapor tinggal.
"Sebelumnya kita memeriksa laporan dumas dari korban, dan sekarang sudah menjadi laporan kepolisian, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Dikarenakan tempat kejadian juga berada di kos-kosan terlapor. Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kosnya," kata Rian, sembari mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan SP2HP kepada korban. (Tht/Nof)
Load more