Binjai, Sumatera Utara - Sempat mengalami rudapaksa yang dilakukan salah seorang oknum yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Binjai berinisial SS, seorang gadis berinisial IN (23) melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolres Binjai. Hal ini disampaikan korban bersama keluarganya kepada awak media, Senin (23/1/2023).
Menurut korban, peristiwa sendiri berawal saat oknum pegawai Lapas Binjai berinisial SS sebelumnya adalah teman sekolah dasar di Samosir. Setelah keduanya tamat dari sekolah dasar, korban mengikuti orang tua yang pindah tugas ke Kota Medan.
"Usai tamat dari Sekolah Dasar (SD), saya dan SS tidak pernah ketemu lagi," ucap korban.
Namun korban mengakui bahwa beberapa tahun kemudian dirinya kembali bertemu dengan SS di Kota Binjai.
"Sejak pertemuan kami di Binjai, SS melakukan aksinya untuk mengelabui saya, hingga akhirnya keperawanan saya direnggutnya," jelas korban sembari meneteskan air mata.
Korban IN juga menjelaskan awalnya SS yang kini bekerja sebagai pegawai Lapas di Kota Binjai membuat janji terhadap korban untuk ketemuan makan malam di salah satu cafe di Kota Binjai. Dikarenakan mereka sudah saling kenal sejak dibangku SD, korban tanpa rasa curiga menuruti kemauan SS untuk bertemu.
Setelah makan malam selesai, korban meminta SS untuk mengantar pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Sei Bangkatan, Kecamatan Binjai Selatan.
"Saat mengantarkan saya pulang, SS memberikan air mineral ke saya untuk diminum. Namun setelah saya minum, beberapa menit kemudian saya merasa pusing dan disitulah saya dibawa ke sebuah hotel yang ada di Kota Medan," jelas korban lebih lanjut.
Setelah sadarkan diri, akhirnya korban tersadar kalau dirinya sudah tidak mengenakan pakaian lagi.
"Setelah saya sadar berada di sebuah kamar tanpa busana, saat itu saya bertanya kepada SS. Kok bisa seperti ini, gimana kedepannya nanti," tanya korban.
Seperti tidak merasa bersalah, SS dengan santai menjawab akan bertanggungjawab dan siap menikahi korban. Namun seiring berjalannya waktu, SS kembali menyetubuhi korban.
"Setelah puas, janji manisnya tidak pernah ditepati hingga akhirnya saya pun ditinggalkan begitu saja tanpa ada pertanggungjawabannya, sesuai seperti apa yang telah dia janjikan sebelumnya terhadap saya," tutur korban.
Tidak terima dengan perbuatan SS, korban menceritakan hal tersebut kepada kedua orang tuanya. Hingga akhirnya korban bersama dengan kedua orang tuanya melaporkan SS Ke Polres Binjai dengan Nomor : STTLP/ 36/ I/2021/SPKT/Polres Binjai, tanggal 16 Januari 2023 dengan laporan tindak pidana UU Nomor 12 tentang kekerasan seksual dengan pasal 6 huruf B atau pasal 289 KUHP.
Selain melaporkan SS ke Polres Binjai, pihak keluarga juga melapor SS ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dengan mengenakan peraturan ASN (Aparatur Sipil Negara) di mana diketahui SS diduga telah melanggar pasal 4 dan 5 undang-undang ASN tentang kode etik dan kode perilaku, serta melampirkan STTLP sebagai bukti laporannya.
Sementara itu, LD orangtua korban meminta keadilan kepada aparat penegak hukum. Mereka juga sudah membuat surat tembusan ke Presiden, Polda Sumut, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut dan Komnas HAM, untuk menuntut keadilan terhadap anak mereka yang sudah dinodai oleh oknum Lapas yang bertugas di Lapas Kelas II A Binjai.
"Bagaimana nasib anak kami kedepannya, sampai hati dia (SS) menodai anak kami. Janjinya bertanggungjawab, tapi malah diingkari," uangkap LD dengan nada kesal.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (23/1/2023) membenarkan laporan korban. Dia mengaku akan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap terlapor.
Kasat Reskrim Polres Binjai juga menjelaskan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa beberapa orang termasuk penjaga kos kosan ditempat terlapor tinggal.
"Sebelumnya kita memeriksa laporan dumas dari korban, dan sekarang sudah menjadi laporan kepolisian, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Dikarenakan tempat kejadian juga berada di kos-kosan terlapor. Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kosnya," kata Rian, sembari mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan SP2HP kepada korban. (Tht/Nof)
Load more