Nagan Raya, Aceh - Dianggap melanggar aturan, pasangan suami istri yang telah lulus tes Panitia Pemungutan Suara (PPS) gagal di lantik oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, gagalnya pasangan suami istri tersebut dilantik setelah ada warga yang melaporkan pelanggaran tersebut.
Pasangan suami isteri yang sudah dinyatakan lulus sebagai anggota PPS di Desa Alue Dodok, yaitu Irfandi dan Istiqamah.
Adapun penetapan kelulusan pasutri tersebut, sebelumnya juga sudah tercantum di dalam Pengumunan Penetapan Hasil Seleksi Anggota PPS pada Pemilu 2024 dengan Nomor:087/PP.04.1-Pu/1115/2023 Tanggal 22 Januari 2023.
Muhajir Hasballah menghilangkan informasi tersebut diketahui setelah adanya laporan warga terkait adanya pasangan suami isteri yang dinyatakan lulus seleksi sebagai anggota PPS.
"Ketentuan pasangan suami isteri tidak boleh menjadi anggota PPS, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, dan petunjuk tekniks Nomor 534 KPU RI tentang PPK dan PPS," sebut Muhajir.
Selain itu, penundaan pelantikan KIP Nagan Raya juga segera mengganti salah satu PPS tersebut dengan peserta yang berada di urutan selanjutnya, dan akan dilantik sesuai jadwal yang ditentukan nantinya.
Muhajir berharap masyarakat dapat melaporkan hal sedemikian kepada KIP agar bisa ditindak lanjut demi terciptanya pesta demokrasi yang sehat dan jujur.(KHA/LNO)
Load more