Seusai mendapatkan penanganan dari tim medis, ER sadarkan diri dan dinyatakan bebas, serta diserahkan kepada pihak keluarga.
Sedangkan pasangannya MU mampu menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di atas panggung dengan kondisi meringis dan menahan rasa sakit.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Barat M Agung Kurniawan menjelaskan pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut sebelumnya ditangkap warga karena diduga melakukan tindak pidana khalwat (berdua-duaan di tempat sepi), pada hari Kamis, 22 September 2022, di Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat.
Keduanya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang menyidangkan perkara dan diputuskan pada Hari Selasa, tanggal 22 Desember 2022, demikian M Agung Kurniawan.(ant/muu)
Load more