Merangin, Jambi - Timsus Anti Bandit Polres Merangin berhasil membekuk satu orang karyawan berinisial TS (35) yang bekerja di perusahaan Protelindo. Pelaku diamankan petugas, setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja, karena diduga telah melakukan penggelapan alat tower XL Axiata milik perusahaan tersebut.
"Pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan dari pihak perusahaan. Laporan tersebut karena TS diduga menggelapkan Alat Modul BSC/Stolen dan Vandalisme Milik perusahaan," ujar AKP Lumbrian Hayudi Putra, Kasat Reskrim Polres Merangin, Jambi, Rabu (25/01/2023).
Kasat menyebutkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, Timnya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolres Merangin, Jambi.
"Saat kita amankan, pelaku mengakui atas perbuatannya, dan langsung kita amankan dan langsung kita bawa ke Mapolres Merangin," katanya.
Ia menambahkan, setelah pelaku diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 jenis Pick up warna hitam BH 8113 BK dan 6 lembar foto tempat penyimpanan Modul BSC.
"Ada barang bukti yamg kita amankan dari tangan pelaku, itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku TS akan dikenakan dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman lima tahun penjara.
Load more