Menanggapi hal tersebut, asisten administrasi umum Pemkab Langkat, Musti, saat menyampaikan arahan dari Plt Bupati Langkat, Syah Afandin mengatakan Pemkab Langkat mendukung penuh program pemerintah untuk mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.
"Program ini tentu akan mempermudah proses administrasi sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendaftar NPWP, namun cukup dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP," Jelas Musti.
Lebih lanjut Musti menjelaskan, penggunaan NIK menjadi NPWP akan memudahkan pemerintahan daerah dalam melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa.
"Setiap kegiatan pemerintah, seperti pengadaan pemberian gaji dan lain sebagainya sangat diperlukan NPWP. Sehingga aktivitas ini sangat penting dilakukan," tuturnya.
Lanjutnya, Pemkab Langkat juga meninstruksikan agar seluruh ASN di jajaran Pemkab Langkat untuk segera melalukan aktifasi.
"Kepada seluruh ASN Kabupaten Langkat diharapkan tanggal 31 Maret 2023 telah melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, karena ini sebagai bentuk dukungan Pemkab Langkat terhadap program pemerintah yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam mengintegrasikan NPWP dengan NIK," tegas Musti saat membacakan pidato Syah Afandin. (THT/LNO).
Load more