Pringsewu, Lampung - Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua pemuda yang mengedarkan narkotika. Tersangka Amrito Buana Efendi (28), warga Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran dan Imam Mashari (27), warga Kelurahan Pringsewu Utara. Keduanya kedapatan membawa ganja dan pil kamlet.
"Keduanya awalnya tidak mengaku terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut. Namun, dengan barang bukti yang ditemukan, keduanya akhirnya tidak dapat mengelak," kata Ipda Candra Hirawan.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa sembilan bungkus narkotika jenis ganja siap edar dengan berat bruto 20,64 gram, dua unit handphone, tiga lembar kertas papir, satu buah toples warna bening dan sebuah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja dan 10 butir psikotropika golongan 4 jenis kamlet.
"Keduanya saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu," ujar Ipda Candra.
Dijelaskan Ipda Candra, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat Pekon Gumukmas yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis ganja di lingkungan mereka.
"Laporan masyarakat tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan hingga berujung pada penangkapan kedua pelaku," jelasnya.
Load more